Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Wakatobi
PT.BPR Bahteramas Wakatobi adalah salah satu Perusahaan Daerah yang bergerak dibidang perbankan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawei Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah dirubah ke dalam Peraturan Derah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013.
PT.BPR Bahteramas Wakatobi Mulai operasional pada tanggal 14 Maret tahun 2011 berdasarkan :
1. Akta Pendirian : Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara nomor 02 Tahun 2009
2.Izin Usaha : Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13/8//Kep.GBI/DpG/2011, tanggal 07 Februari 2011
3. Surat Izin Tempat Usaha : Nomor 523.33/530.08/148/ITU/XI/2010, tanggal 10 November 2010
4. Tanda Daftar Perusahaan : Nomor 21.08.365.00040, tanggal 12 November 2010.
5. NPWP : Nomor 973.1484 tanggal 15 Desember tahun 2010
PT.BPR Bahteramas Wakatobi adalah institusi bisnis dibidang perbankan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa /Kelurahan se-Sulawesi Tenggara, dengan kegiatan usaha meliputi :
1. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan;
2. Memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil;
3. Melakukan kerjasama antar BPR daerah, dan antara BPR dengan lembaga keuangan lainnya, khususnya dengan bank-bank umum;
4. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, dan atau tabungan di bank lainnya;
5. Membantu Pemerintah Daerah melaksanakan sebagai fungsi pemegang kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan;
6. Menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.