Profil


Profil Perusahaan Daerah (Perseroda)

Bank Perekonomian Rakyat
Bahteramas Wakatobi

PT. BPR Bahteramas Wakatobi (Perseroda) adalah salah satu Perusahaan Daerah yang bergerak di bidang perbankan, dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah ke dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2013. Sebagai institusi bisnis perbankan resmi, kepemilikan saham perusahaan dipegang secara kolektif oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, hingga Pemerintah Desa/Kelurahan se-Sulawesi Tenggara.

📅

Mulai Operasional Resmi

14 Maret 2011

Sejak resmi beroperasi penuh, PT BPR Bahteramas Wakatobi berkomitmen kuat untuk menjalankan fungsi intermediasi perbankan yang sehat, inklusif, dan patuh terhadap tata kelola serta perlindungan konsumen yang transparan di Sulawesi Tenggara.

📜 Dokumen & Legalitas Hukum

⚡ Pengesahan Badan Hukum Perseroda (Terbaru)
No. AHU: 0011300.AH.01.01. Tahun 2025
No. Akta Notaris: 359 / 20 Januari 2025 (Akta Pendirian PT Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Wakatobi Perseroda)
1. Akta Pendirian Perusahaan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 02 Tahun 2009
2. Izin Usaha Perbankan (BI)
Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13/8/Kep.GBI/DpG/2011 (Tanggal 07 Februari 2011)
3. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Nomor 523.33/530.08/148/ITU/XI/2010 (Tanggal 10 November 2010)
4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Nomor 21.08.365.00040 (Tanggal 12 November 2010)
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor 973.1484 (Tanggal 15 Desember 2010)

💼 Fokus Kegiatan & Operasional Usaha

Sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, PT BPR Bahteramas Wakatobi menjalankan core business perbankan yang berorientasi pada pemberdayaan daerah:

💰

Penghimpunan Dana

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan aman berupa Deposito Berjangka, Tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan.

📈

Penyaluran Kredit UMKM

Memberikan fasilitas kredit produktif sekaligus melaksanakan pembinaan dan pendampingan terpadu terhadap para pengusaha mikro kecil daerah.

🤝

Kerjasama Antar Lembaga

Melakukan kemitraan strategis antar BPR daerah maupun kolaborasi sinergis dengan lembaga keuangan lainnya, khususnya Bank Umum.

🏛️

Penempatan Dana Investasi

Menempatkan likuiditas dana dalam bentuk instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, dan/atau rekening tabungan di bank lain.

🏦

Fungsi Kas Daerah

Membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan sebagian fungsi strategis sebagai pemegang kas daerah sesuai ketetapan hukum.

🛡️

Usaha Perbankan Lainnya

Menjalankan aktivitas bisnis operasional keuangan dan perbankan lainnya secara akuntabel mengacu regulasi perundang-undangan nasional.