Mulai Operasional Resmi
14 Maret 2011
Sejak resmi beroperasi penuh, PT BPR Bahteramas Wakatobi berkomitmen kuat untuk menjalankan fungsi intermediasi perbankan yang sehat, inklusif, dan patuh terhadap tata kelola serta perlindungan konsumen yang transparan di Sulawesi Tenggara.
📜 Dokumen & Legalitas Hukum
No. AHU: 0011300.AH.01.01. Tahun 2025
No. Akta Notaris: 359 / 20 Januari 2025 (Akta Pendirian PT Bank Perekonomian Rakyat Bahteramas Wakatobi Perseroda)
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 02 Tahun 2009
Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 13/8/Kep.GBI/DpG/2011 (Tanggal 07 Februari 2011)
Nomor 523.33/530.08/148/ITU/XI/2010 (Tanggal 10 November 2010)
Nomor 21.08.365.00040 (Tanggal 12 November 2010)
Nomor 973.1484 (Tanggal 15 Desember 2010)
💼 Fokus Kegiatan & Operasional Usaha
Sesuai regulasi perundang-undangan yang berlaku, PT BPR Bahteramas Wakatobi menjalankan core business perbankan yang berorientasi pada pemberdayaan daerah:
Penghimpunan Dana
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan aman berupa Deposito Berjangka, Tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan.
Penyaluran Kredit UMKM
Memberikan fasilitas kredit produktif sekaligus melaksanakan pembinaan dan pendampingan terpadu terhadap para pengusaha mikro kecil daerah.
Kerjasama Antar Lembaga
Melakukan kemitraan strategis antar BPR daerah maupun kolaborasi sinergis dengan lembaga keuangan lainnya, khususnya Bank Umum.
Penempatan Dana Investasi
Menempatkan likuiditas dana dalam bentuk instrumen Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito Berjangka, dan/atau rekening tabungan di bank lain.
Fungsi Kas Daerah
Membantu Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan sebagian fungsi strategis sebagai pemegang kas daerah sesuai ketetapan hukum.
Usaha Perbankan Lainnya
Menjalankan aktivitas bisnis operasional keuangan dan perbankan lainnya secara akuntabel mengacu regulasi perundang-undangan nasional.
